Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 109/DSN-MUI/II/2017

Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2017
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan diperlukan upaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan oleh Bank Indonesia sebagai lender of the last resort (al-muqridh al-akhir) sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang.

  2. bahwa dalam rangka memitigasi risiko atas kesulitan likuiditas Bank Syariah diperlukan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan prinsip syariah.

  3. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan Prinsip Syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.

  4. bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Pasal 27 (Pemilikan Saham) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Penetapan Eselon pada Tujuh Puluh Tiga Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer


Penetapan Upah Minimum di Provinsi Papua Barat Tahun 2023