Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 109/DSN-MUI/II/2017

Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2017
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan diperlukan upaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan oleh Bank Indonesia sebagai lender of the last resort (al-muqridh al-akhir) sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang.

  2. bahwa dalam rangka memitigasi risiko atas kesulitan likuiditas Bank Syariah diperlukan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan prinsip syariah.

  3. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan Prinsip Syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.

  4. bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional


Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan


Pedoman Penyediaan Fasilitas Kerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara


Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka