
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di bidang kepemudaan dan keolahragaan kepada masyarakat luas dan mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas;
bahwa untuk memberikan landasan hukum penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 673 Tahun 2022
Upah Minimum Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2018
Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia