
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2018
Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Daerah perlu merumuskan kebijakan dan strategi sesuai dengan potensi dan karakteristik masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
bahwa untuk mengubah paradigma masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam mengelola dan meningkatkan nilai tambah, diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat.
bahwa untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil perlu instrumen hukum yang menjadi dasar hukum Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, kearifan lokal dan kebutuhan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021
Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 58 Tahun 2018
Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan Kinerja Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana