Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2018

Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Ditetapkan pada tanggal 27 September 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Daerah perlu merumuskan kebijakan dan strategi sesuai dengan potensi dan karakteristik masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

  2. bahwa untuk mengubah paradigma masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam mengelola dan meningkatkan nilai tambah, diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat.

  3. bahwa untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil perlu instrumen hukum yang menjadi dasar hukum Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, kearifan lokal dan kebutuhan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional


Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017


Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan