Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2018

Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Ditetapkan pada tanggal 27 September 2018
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Daerah perlu merumuskan kebijakan dan strategi sesuai dengan potensi dan karakteristik masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

  2. bahwa untuk mengubah paradigma masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam mengelola dan meningkatkan nilai tambah, diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat.

  3. bahwa untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil perlu instrumen hukum yang menjadi dasar hukum Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, kearifan lokal dan kebutuhan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Widyaprada


Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan Kinerja Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan