
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020
Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6501
Menimbang:
bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk mengenai pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum reksa dana dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum reksa dana, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum reksa dana yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2007
Persyaratan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Persetujuan Sebagai Pusat Registrasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2017
Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2020
Logo dan Pataka Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang