Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa


Ditetapkan: 30 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kesehatan jiwa merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

  2. bahwa dalam rangka mencapai kesamaan hak dan kesempatan menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi perlu jaminan atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak haknya termasuk dalam pelaksanaan upaya Kesehatan jiwa kepada Orang Dengan Masalah Kejiwaan dan Orang Dengan Gangguan Jiwa.

  3. bahwa peraturan perundangan yang ada belum mengatur secara terperinci tentang upaya penyelenggaraan kesehatan jiwa.

  4. bahwa berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum