Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2011

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 9 November 2011
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sesuai dengan perintah Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak tanggal 20 Oktober 2011 di seluruh Ibukota Propinsi telah dibentuk Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

  2. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu ciri dari Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi adalah dengan "keberadaan Hakim Ad Hoc" dari tingkat pertama, banding maupun kasasi, di samping Hakim karier yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Pertanahan Nasional


Indikator Kinerja Utama Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi