Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2011

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Ditetapkan: 9 November 2011
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sesuai dengan perintah Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak tanggal 20 Oktober 2011 di seluruh Ibukota Propinsi telah dibentuk Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

  2. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu ciri dari Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi adalah dengan "keberadaan Hakim Ad Hoc" dari tingkat pertama, banding maupun kasasi, di samping Hakim karier yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo


Gugatan yang Berkaitan dengan Partai Politik


Standar Program Fellowship Patologi Hati Dokter Spesialis Patologi Anatomik


Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2026


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/4/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona