Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2008

Larangan Meminta dan Menerima Bantuan/Fasilitas


Ditetapkan pada tanggal 17 September 2008
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Mengingat mata anggaran Mahkamah Agung RI yang dialokasikan oleh Pemerintah dipandang sudah cukup memadai, yang kemudian didistribusikan dalam DIP A masing-masing satuan kerja.

  2. Demikian pula sistem remunerasi bagi para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan karyawan/karyawati lembaga peradilan telah pula memberikan penyegaran serta memotivasi kinerjanya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengiriman Laporan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi


Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia


Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019


Pengawasan dan Pengendalian Produksi Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia