Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1985

Permintaan Perpanjangan Penahanan


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 1985
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Adakalanya permintaan perpanjangan penahanan yang diminta oleh penuntut umum untuk kepentingan penuntutan ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan alasan bahwa perkara yang bersangkutan merupakan perkara perdata.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara


Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan


Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya


Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan Pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia dengan Peraturan Jaksa Agung