![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung di antaranya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Untuk itu, Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas sejumlah persoalan hukum (question of law) yang memicu terjadinya perbedaan pendapat. Rapat pleno kamar ini melahirkan rumusan hukum yang menjadi pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan banding;
Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran untuk memberlakukan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, yaitu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.61/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016
Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/Menhut-II/2013 tentang Policy Advisor Bidang Kehutanan pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan Operasi Produksi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014
Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/Menkes/Per/XII/2010 tentang Sunat Perempuan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 133/DSN-MUI/X/2019
al-Musyarakah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah