Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung di antaranya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Untuk itu, Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas sejumlah persoalan hukum (question of law) yang memicu terjadinya perbedaan pendapat. Rapat pleno kamar ini melahirkan rumusan hukum yang menjadi pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan banding;
Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran untuk memberlakukan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, yaitu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016
Indeks Desa Membangun
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2023
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-18/MBU/10/2014
Penyampaian Data, Laporan, Dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 602 Tahun 2023
Penunjukan Pejabat Penerbit Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia