
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951
Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 dari Republik Indonesia adalah salah satu Undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia;
bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut terlebih dahulu perlu dijalankan Undang-undang pengawasan perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada;
bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada Undang-undang mengenai pengawasan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang;
bahwa ketiadaan Undang-undang itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu segera mengadakannya;
Download:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021
Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2021
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2015
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat