Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 dari Republik Indonesia adalah salah satu Undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia;
bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut terlebih dahulu perlu dijalankan Undang-undang pengawasan perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada;
bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada Undang-undang mengenai pengawasan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang;
bahwa ketiadaan Undang-undang itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu segera mengadakannya;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 27 Tahun 2015
Tata Cara Tetap Pengusulan Gelar, Tanda Jasa, serta Tanda Kehormatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2021
Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/25/PADG/2018
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016
Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi