![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023
Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melakukan upaya penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama secara efektif, efisien, terukur, dan transparan serta melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2016
Hak dan Kewajiban Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Nonpegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2022
Petunjuk Kerja Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2016
Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2023
Pedoman Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah