
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 24 Tahun 2017
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 14 Tahun 2022
Peta Proses Bisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 25 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018
Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia