Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 24 Tahun 2017

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan


Ditetapkan pada tanggal 13 November 2017
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1866

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara Wajib


Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik


Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta


Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial