Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2009

Pengiriman Laporan Kasasi/Berkas Perkara Kasasi Pidana


Ditetapkan: 13 Maret 2009
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bahwa untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak-hak terdakwa yang berada dalam status tahanan sebagai akibat terlambatnya pengiriman Laporan Kasasi/Berkas Perkara Kasasi Pidana sehingga masa tahanan terdakwa berakhir dan atau melampaui batas waktu masa tahanan yang menjadi wewenang Mahkamah Agung, maka dengan ini diminta agar Saudara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI


Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem


Penyelenggaraan Rumah Susun


Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah