
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 36 Tahun 2018
Pembentukan Kabupaten Layak Anak
Jenis: Peraturan Bupati
Menimbang:
bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak.
bahwa Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan kabupaten, kecamatan, nagari yang responsif terhadap kebutuhan anak.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kabupaten Layak Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020
Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 20 19 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020
Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 450/Pdt.G/2012/PN Jkt.Brt
Perkara Gugatan Perjanjian antara PT Bangun Karya Pratama Lestari melawan Nine AM Ltd
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2016
Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia