Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008

Pemungutan Biaya Perkara


Ditetapkan: 13 Juni 2008
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka penertiban biaya Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama dan Perkara Tata Usaha Negara, dan melaksanakan Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Lembaga Peradilan, maka bersama ini diminta kepada Saudara untuk melaksanakan pemungutan biaya perkara dengan tertib sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Pengaksesan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Persidangan Mahkamah Konstitusi


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023


Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik