Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1987

Penyesuaian Kembali Tanggal Penahanan dalam hal Terdakwa Telah Terlanjur Dikeluarkan Demi Hukum dari Tahanan Sebagai Akibat Keterlambatan Penerimaan Penetapan Mahkamah Agung oleh Ketua Pengadilan Negeri


Ditetapkan: 9 Juli 1987
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sebenarnya sudah sering sekali terjadi bahwa apabila ada terdakwa yang ditahan telah habis masa penahanannya sedang salinan Penetapan penahanannya dari Mahkamah Agung belum diterima oleh Pengadilan Negeri terdakwa tersebut oleh Kepala Rutan lalu dikeluarkan demi hukum dari tahanan, setelah itu selang beberapa hari kemudian salinan Penetapannya baru sampai lalu terdakwa ditahan kembali, kemudian Mahkamah Agung “setelah menerima laporan dari Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan” mengenai adanya kejadian tersebut lalu meralat Penetapan yang telah dikeluarkan dan menyesuaikan dengan tanggal mulainya penahanan dengan tanggal dimasukkannya kembali terdakwa di dalam Rutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar


Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara di Luar Kawasan Hutan


Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2020-2024