Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014

Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2014
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding between the Goverment of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Aceh tenaga kerja dan pengusaha mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan maka diperlukan suatu kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban antara tenaga kerja dan pengusaha.

  3. bahwa untuk memenuhi pelaksanaan ketentuan Pasal 174 ayat (5), Pasal 175 ayat (4) dan Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum