Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 67/DSN-MUI/III/2008

Anjak Piutang Syariah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu kegiatan usaha yang diperlukan masyarakat adalah kegiatan pembelian piutang dagang jangka pendek, atau yang biasa disebut anjak piutang.

  2. bahwa kegiatan anjak piutang yang ada saat ini tidak sesuai dengan syariah karena kegiatan tersebut mengandung riba, gharar dan termasuk jual beli barang yang pada saat itu tidak dapat diserahterimakan (ghair maqdur al-taslim).

  3. bahwa agar transaksi anjak piutang dapat dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Anjak Piutang Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Neuroanestesi dan Critical Care


Penetapan Perpanjangan Penahanan Jangan Sampai Terlambat Disampaikan pada Penuntut Umum


Pedoman Inspeksi Mandiri (Self Assessment) Aset Fasilitas Pelabuhan oleh Penyelenggara Pelabuhan


Pengendalian dan Penanggulangan Rabies