Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 1983

Penetapan Perpanjangan Penahanan Jangan Sampai Terlambat Disampaikan pada Penuntut Umum


Ditetapkan: 8 Desember 1983
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Mengingat sering terjadinya Penetapan/Perpanjangan Penahanan yang Saudara keluarkan, pada waktu salinannya sampai ke tangan Penuntut Umum sudah terlambat sehingga ketika mau dilaksanakan oleh Penuntut Umum ternyata terdakwanya sudah dikeluarkan oleh kepala Lembaga Pemasyarakatan demi hukum, maka dengan ini mahkamah Agung menganggap perlu untuk meminta perhatian Saudara agar kejadian demikian itu tidak sampai terulang lagi di masa yang akan datang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila


Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara


Penggantian Kerugian Negara untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Badan Informasi Geospasial


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat