Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 1983

Penetapan Perpanjangan Penahanan Jangan Sampai Terlambat Disampaikan pada Penuntut Umum


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 1983
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Mengingat sering terjadinya Penetapan/Perpanjangan Penahanan yang Saudara keluarkan, pada waktu salinannya sampai ke tangan Penuntut Umum sudah terlambat sehingga ketika mau dilaksanakan oleh Penuntut Umum ternyata terdakwanya sudah dikeluarkan oleh kepala Lembaga Pemasyarakatan demi hukum, maka dengan ini mahkamah Agung menganggap perlu untuk meminta perhatian Saudara agar kejadian demikian itu tidak sampai terulang lagi di masa yang akan datang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara


Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung


Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup


Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Badan Narkotika Nasional