Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang susunan syaraf pusat jenis hewan berdarah panas dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies baik hewan liar maupun hewan yang dipelihara oleh masyarakat yang berakibat fatal jika tidak mendapat penanganan yang tepat setelah terserang virus Rabies.
bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko terjangkitnya penyakit rabies di Kota Padang, maka perlu mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta melakukan pengendalian dan penanggulangan rabies.
bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah dibidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan rabies di Kota Padang perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017
Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2024
Tata Cara Pembinaan Bahasa Dan Sastra Daerah Pada Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009
Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran