Pengesahan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement relating to Supply Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kerja sama internasional di bidang perekonomian untuk mewujudkan keberlanjutan rantai pasok yang lebih setara merupakan salah satu upaya untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan negara mitra Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity telah menandatangani Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement relating to Supply Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi IndoPasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok) pada tanggal 14 November 2023 di San Francisco, Amerika Serikat.
bahwa untuk melaksanakan Agreement sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement relating to Supply Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement relating to Supply Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2017
Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bidang Animasi, Jaringan Komputer, Las Busur Manual, Pekarya Kesehatan, dan Teknisi Komputer