Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 130 Tahun 2023

Indikator Kinerja Utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024


Ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu menetapkan indikator kinerja utama.

  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Indikator Kinerja Utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara


Batas Daerah antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan