Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 130 Tahun 2023

Indikator Kinerja Utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024


Ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu menetapkan indikator kinerja utama.

  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Indikator Kinerja Utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : 5 Tahun 2007 tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri – Kurikulum Pendidikan Sespim Polri


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window


Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga


Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka


Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus