Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1985

Izin Penyitaan tidak dapat Dicabut/Dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri


Ditetapkan: 1 Februari 1985
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional


Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023


Petunjuk Pelaksanaan Lomba Desain Logo Arsip Nasional Republik Indonesia dan Cipta Karya Lagu Kearsipan Nasional


Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Pedoman Pelaksanaan Uang Jaminan Atas Pemanfaatan Ruang Milik Jalan yang berstatus Jalan Provinsi