Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1985

Izin Penyitaan tidak dapat Dicabut/Dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 1985
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan adanya pertanyaan apakah selama proses penyidikan izin penyitaan dapat dicabut kembali oleh Ketua Pengadilan Negeri ataupun dibatalkan, bersama ini Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial


Badan Informasi Geospasial


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Kapal


Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris


Kewajiban Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)