Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1985

Izin Penyitaan tidak dapat Dicabut/Dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri


Ditetapkan: 1 Februari 1985
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Misool Utara Kepulauan Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut Dan Maksilofasial Subspesialis Bedah Orthognatik dan Osteodistraksi


Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Memiliki Izin Usaha di Otoritas Jasa Keuangan


Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri


Penyelenggaraan Kearsipan Lingkup Kementerian Pertanian