Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013

Petunjuk Penanganan Perkara: Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang


Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2013
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 711, tanggal 17 Mei 2013, Mahkamah Agung memandang perlu agar para Hakim (khususnya Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama) memperhatikan dengan seksama Peraturan Mahkamah Agung tersebut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia


Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan Subspesialis Kepelautan dan Transportasi Air


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang