Peraturan Wali Kota Batam Nomor 67 Tahun 2024

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam


Ditetapkan: 1 Maret 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah atau setelah mendapat persetujuan Menteri.

  2. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

  3. bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor 230/800.1.5/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Perubahan Pola Penetapan Kinerja Pegawai.

  4. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, motivasi, kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, perlu diberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Koordinasi Penanaman Modal


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009


Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia