Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/23/PADG/2020

Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/10/PADG/2021
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai tujuan Bank Indonesia, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;

  2. bahwa dalam melaksanakan operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia perlu mengatur tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;

  3. bahwa dalam upaya penguatan operasi moneter secara berkesinambungan, Bank Indonesia mengeluarkan instrumen operasi moneter syariah berupa transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi pasar terbuka syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu di Badan Kepegawaian Negara


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden