![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/23/PADG/2020
Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/10/PADG/2021
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Konsiderans
bahwa dalam melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai tujuan Bank Indonesia, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
bahwa dalam melaksanakan operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia perlu mengatur tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
bahwa dalam upaya penguatan operasi moneter secara berkesinambungan, Bank Indonesia mengeluarkan instrumen operasi moneter syariah berupa transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi pasar terbuka syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Donggala dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2015
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2019
Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2021
Pelimpahan Kewenangan dalam Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan