
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/23/PADG/2020
Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa dalam melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai tujuan Bank Indonesia, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
bahwa dalam melaksanakan operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia perlu mengatur tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
bahwa dalam upaya penguatan operasi moneter secara berkesinambungan, Bank Indonesia mengeluarkan instrumen operasi moneter syariah berupa transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi pasar terbuka syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2012
Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2018
Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2019
Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai