Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 45 Tahun 2022

Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022-2025


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 4 November 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 42 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022-2025

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mempercepat tata kelola pemerintahan yang baik, maka dipandang perlu melakukan reformasi birokrasi di Pemerintah Daerah Kota Denpasar untuk mewujudkan pelayanan yang efektif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintah Daerah Kota Denpasar, diperlukan grand design reformasi birokrasi dan rencana rinci reformasi birokrasi.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan reformasi birokrasi diperlukan pengaturan secara komprehensif mengenai road map reformasi birokrasi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022-2025.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota


Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2024-2029


Bantuan Jaminan Sosial Bagi Fakir Miskin Tidak Produktif Melalui Kartu Jawa Tengah Sejahtera