Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1990

Penyidik dalam Perairan Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 16 April 1990
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Untuk memberikan pegangan yang lebih mantap menyangkut siapa yang berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan di Perairan Indonesia, bersama ini diberikan petunjuk sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Neuroinfeksi dan Neuroimunologi Dokter Spesialis Neurologi


Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak


Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang dan Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang


Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional