Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik.
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik diperlukan Keterbukaan Informasi Publik yang mengedepankan kejujuran, akuntabilitas dan transparansi.
bahwa peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik di Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara lengkap tata kelola Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2021
Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2022
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023