Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik


Ditetapkan: 2 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik.

  2. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik diperlukan Keterbukaan Informasi Publik yang mengedepankan kejujuran, akuntabilitas dan transparansi.

  3. bahwa peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik di Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara lengkap tata kelola Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia


Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023