
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021
Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik.
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik diperlukan Keterbukaan Informasi Publik yang mengedepankan kejujuran, akuntabilitas dan transparansi.
bahwa peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik di Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara lengkap tata kelola Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006
Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 71 Tahun 2023
Tata Cara Pengelolaan Tempat Pemusatan Industri Hasil Tembakau Paok Motong
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2019
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Sekretariat Kabinet
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan