Penyidik dalam Perairan Indonesia
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Untuk memberikan pegangan yang lebih mantap menyangkut siapa yang berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan di Perairan Indonesia, bersama ini diberikan petunjuk sebagai berikut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000
Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum