Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013

Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan


Ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2013
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Dalam rangka menyambut Hari Raya Idu! Fitri, Hari Raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru, setiap warga dalam lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di bawahnya, dilarang memberi Parse! baik dalam bentuk karangan bunga, bingkisan makanan atau barang berharga lainnya kepada Pejabat Mahkamah Agung-RI dan Pimpinan Pengadilan serta Pimpinan Unit Kerjanya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Seni Indonesia Padangpanjang


Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan


Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pembekuan Ikan