Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Menunjuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak, dipersyaratkan bahwa anak yang diajukan permohonannya untuk diangkat anak, wajib memiliki akta kelahiran;
Bahwa terkait dengan ketentuan tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 47 ayat(l), (2) dan (3) dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada pasal 87 ayat(2) dalam hal pencatatan pengangkatan anak antara lain juga mempersyaratkan mengenai keterkaitannya dengan Akta Kelahiran;
Bahwa dalam implementasinya di lapangan ternyata masih terdapat penetapan Pengadilan Negeri yang mengabulkan permohonan pengangkatan anak tanpa dilengkapi Akta Kelahiran;
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta perhatian Saudara-saudara terhadap hal-hal sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 26/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Facialplasty Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-043/A/JA/11/2011
Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di Luar Likngkungan Kejaksaan Republik Indonesia