Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009

Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran


Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2009
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Menunjuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak, dipersyaratkan bahwa anak yang diajukan permohonannya untuk diangkat anak, wajib memiliki akta kelahiran;

  2. Bahwa terkait dengan ketentuan tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 47 ayat(l), (2) dan (3) dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada pasal 87 ayat(2) dalam hal pencatatan pengangkatan anak antara lain juga mempersyaratkan mengenai keterkaitannya dengan Akta Kelahiran;

  3. Bahwa dalam implementasinya di lapangan ternyata masih terdapat penetapan Pengadilan Negeri yang mengabulkan permohonan pengangkatan anak tanpa dilengkapi Akta Kelahiran;

  4. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta perhatian Saudara-saudara terhadap hal-hal sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz


Jaringan Informasi Geospasial Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Pengamanan Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri