Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994

Pengertian Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam


Ditetapkan: 28 Juni 1994
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berhubung dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai maksud Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam, yang dikemukakan dalam penataran-penataran, seminar, diskusi-diskusi, bahsul masail-bahsul masail dan penyuluhan-penyuluhan hukum, maka Mahkamah Agung memberikan penjelasan bahwa maksud Pasal 117 tersebut, ialah Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib


Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah


Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023