Agar Akta Penerimaan Risalah Kasasi Selalu Diberikan Tembusannya Kepada Pemohon Kasasi yang Bersangkutan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Bersama ini diminta perhatian saudara dalam hal pemohon kasasi telah mengajukan memori kasasi, agar Panitera yang bersangkutan membuatkan akta penerimaan risalah kasasi sesuai Pasal 248 ayat (1) KUHAP, dengan sehelai tembusan diberikan kepada pemohon kasasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024
Pembuatan Surat Keputusan, Penayangan, dan Penurunan Tayang Sanksi Daftar Hitam pada Daftar Hitam Nasional Versi 3
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/14/PADG/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 154/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Digestif