
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015
Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Menimbang:
bahwa dengan semakin meningkat dan berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka terhadapnya harus dilakukan pengawasan secara intensif dan persuasif;
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya koordinasi dan kerja sama antar instansi pemerintah yang terkait;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2021
Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021
Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016
Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2022
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta