Biaya Perkara Pidana
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP menyebutkan “Surat putusan pemidanaan memuat ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebukan jumlahnya yang pasti.”
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017
Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023
Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2020
Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan