Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 1983

Istilah “Segera Masuk” Jangan Dipergunakan Lagi Dalam Putusan


Ditetapkan: 8 Desember 1983
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berhubung dalam beberapa putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi masih dipergunakan istilah “Segera masuk” apabila Hakim dalam putusannya bermaksud memerintahkan agar terdakwa ditahan, maka dengan ini Mahkamah Agung menganggap perlu untuk mengingatkan pada Saudara, bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, istilah tersebut sudah tidak dipergunakan lagi dan hendaknya Saudara memerintahkan agar terdakwa ditahan, maka rumusan yang benar menurut Pasal 197 ayat (1) huruf k adalah: “Memerintahkan agar terdakwa ditahan”.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan


Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi


Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah