Hakim Tidak Dapat Di Praperadilankan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan yang diajukan oleh Mahkamah Agung apakah seorang Hakim dapat diajukan ke sidang praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP, bersama ini diberitahukan bahwa mengenai hal ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa seorang Hakim tidak dapat diajukan ke sidang praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023
Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2024
Statuta Politeknik Negeri Jember
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2020
Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/O/2023
Nomenklatur Kementerian, Unit Organisasi, dan Unit Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Bahasa Inggris
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 54 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Pabrik Rokok Tahun Anggaran 2024