![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2010
Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2005 dan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penjelasan tentang Ketentuan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Memperhatikan ketentuan pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 06 Tahun 2005 dan Nomor : 07 Tahun 2005 yang intinya berisi bahwa dalam hal permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal dinyatakan tidak dapat diterima dengan menggunakan sebutan "Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri untuk Pengadilan Negeri dan Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk perkara Tata Usaha Negara.";
Bahwa berdasarkan Pasal 45 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ditentukan bahwa, permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 A ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 55 Tahun 2022
Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Belitung Timur
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/ 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas