Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2010

Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2005 dan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penjelasan tentang Ketentuan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung


Ditetapkan pada tanggal 7 September 2010
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Memperhatikan ketentuan pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 06 Tahun 2005 dan Nomor : 07 Tahun 2005 yang intinya berisi bahwa dalam hal permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal dinyatakan tidak dapat diterima dengan menggunakan sebutan "Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri untuk Pengadilan Negeri dan Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk perkara Tata Usaha Negara.";

  2. Bahwa berdasarkan Pasal 45 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ditentukan bahwa, permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 A ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Belitung Timur


Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai


Penomoran Standar Nasional Indonesia


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/ 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas