Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1983

Surat Izin Penyitaan Supaya Dilampirkan dalam Berkas Perkara


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 1983
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Guna kelengkapan pemberkasan suatu perkara pidana, di mana segala surat-surat yang berhubungan dengan penangkapan, penahanan dan lain-lain selalu disatukan dalam berkas perkara bersama-sama dengan berita acara penyidikan maupun berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan, maka surat-surat yang berhubungan dengan penyitaan pun azasnya harus pula dijadikan satu dalam berkas perkara tersebut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi dan Produk Optik


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Panjang Provinsi Jawa Tengah


Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman


Koordinasi Intelijen Negara