Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1983

Surat Izin Penyitaan Supaya Dilampirkan dalam Berkas Perkara


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 1983
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Guna kelengkapan pemberkasan suatu perkara pidana, di mana segala surat-surat yang berhubungan dengan penangkapan, penahanan dan lain-lain selalu disatukan dalam berkas perkara bersama-sama dengan berita acara penyidikan maupun berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan, maka surat-surat yang berhubungan dengan penyitaan pun azasnya harus pula dijadikan satu dalam berkas perkara tersebut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments)


Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama


Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni