Surat Izin Penyitaan Supaya Dilampirkan dalam Berkas Perkara
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Guna kelengkapan pemberkasan suatu perkara pidana, di mana segala surat-surat yang berhubungan dengan penangkapan, penahanan dan lain-lain selalu disatukan dalam berkas perkara bersama-sama dengan berita acara penyidikan maupun berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan, maka surat-surat yang berhubungan dengan penyitaan pun azasnya harus pula dijadikan satu dalam berkas perkara tersebut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi dan Produk Optik
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Panjang Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah