Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008

Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2008
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Di dalam Pedoman Perilaku Hakim (PPH) dinyatakan, bahwa Hakim tidak boleh meminta atau menerima hadiah.

  2. Untuk itu diminta seluruh jajaran Pengadilan tidak memberikan hadiah atau cindera mata dalam bentuk apa pun kepada pejabat-pejabat Mahkamah Agung atau pejabat-pejabat Pengadilan Tingkat Banding dalam hal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2022


Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pustakawan Tingkat Ahli (Alih Kategori)


Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru yang Bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana