Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008

Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2008
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Di dalam Pedoman Perilaku Hakim (PPH) dinyatakan, bahwa Hakim tidak boleh meminta atau menerima hadiah.

  2. Untuk itu diminta seluruh jajaran Pengadilan tidak memberikan hadiah atau cindera mata dalam bentuk apa pun kepada pejabat-pejabat Mahkamah Agung atau pejabat-pejabat Pengadilan Tingkat Banding dalam hal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis d Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara


Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Belitung Timur


Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan