
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008
Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Di dalam Pedoman Perilaku Hakim (PPH) dinyatakan, bahwa Hakim tidak boleh meminta atau menerima hadiah.
Untuk itu diminta seluruh jajaran Pengadilan tidak memberikan hadiah atau cindera mata dalam bentuk apa pun kepada pejabat-pejabat Mahkamah Agung atau pejabat-pejabat Pengadilan Tingkat Banding dalam hal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2015
Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pustakawan Tingkat Ahli (Alih Kategori)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2018
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru yang Bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2017
Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera