Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2017

Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi


Ditetapkan: 14 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan diversifikasi energi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas dan konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, perlu dilaksanakan pemberian bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, mengamanatkan Pengguna Anggaran menyusun pedoman umum dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara 2019-2023


Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh


Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup