Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan di Luar Perkara
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, maka ketentuan Angka 7 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 dan Angka 4 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku;
Selanjutnya diperintahkan kepada semua Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama untuk;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 805 Tahun 2024
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 131.K/MG.03/DJM/2023
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2023