Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010
Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan - Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011
Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
Konsiderans
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010 berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menentukan, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan, hal ini sangat menyulitkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, menentukan bahwa setiap penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan Pengadilan wajib dipungut PNBP.
Untuk mengatasi kesulitan tersebut, ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2010 harus dirubah dan ketentuan undang-undang tersebut di atas diartikan sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 72 Tahun 2023
Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pelatih Olahraga, dan Asisten Pelatih Olahraga Berprestasi pada Penyelenggaraan Association of Southeast Asian Nations Para Games XII Kamboja 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018
Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia