Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Menimbang:
bahwa untuk memberikan panduan dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak bagi pegawai negeri sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu menetapkan kode etik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018
Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 45 Tahun 2015
Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021
Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020
Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024