Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010

Permintaan Bantuan Eksekusi


Ditetapkan: 4 Februari 2010
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Untuk adanya sinkronisasi antara hasil Rakernas tahun. 2009 di Palembang dengan Pedoman yang dirumuskan dalam Buku II Edisi 2007 terbitan 2009 tentang permintaan bantuan eksekusi putusan perkara perdata atau yang lazim disebut eksekusi delegasi sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (2) s/d ayat (7) HIR atau Pasal 206 ayat (2) s/d ayat (7) RBg, Mahkamah Agung memandang perlu memberikan petunjuk-petunjuk sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun


Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Standar Program Fellowship Patologi Uterus dan Servik Dokter Spesialis Patologi Anatomik


Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil