Putusan mengenai Barang Bukti
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Berhubung dalam praktik masih dijumpai adanya amar putusan dalam perkara-perkara pidana yang tidak mencantumkan ketentuan mengenai barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, bersama ini Mahkamah Agung ingin meminta perhatian Saudara agar meskipun apa yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP tersebut tidak mengakibatkan batalnya putusan demi hukum apabila tidak dipenuhi, hendaknya para Hakim tidak pernah melupakan untuk mencantumkan dalam amarnya mengenai barang bukti yang oleh Penuntut Umum diajukan dalam persidangan, oleh karena kekhilafan demikian akan menyulitkan pihak kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti tersebut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023
Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2022
Tata Cara Penanganan Perkara Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah