Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1984

Putusan mengenai Barang Bukti


Ditetapkan pada tanggal 17 Februari 1984
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Berhubung dalam praktik masih dijumpai adanya amar putusan dalam perkara-perkara pidana yang tidak mencantumkan ketentuan mengenai barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, bersama ini Mahkamah Agung ingin meminta perhatian Saudara agar meskipun apa yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP tersebut tidak mengakibatkan batalnya putusan demi hukum apabila tidak dipenuhi, hendaknya para Hakim tidak pernah melupakan untuk mencantumkan dalam amarnya mengenai barang bukti yang oleh Penuntut Umum diajukan dalam persidangan, oleh karena kekhilafan demikian akan menyulitkan pihak kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti tersebut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Cemaran dalam Kosmetika


Imbalan Penyerahan Arsip Statis


Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan