Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa untuk lebih menjamin mutu dan kualitas dosen pada perguruan tinggi keagamaan perlu memberikan pengaturan mengenai pengangkatan dosen tetap bukan Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan dosen tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2018
Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2018
Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Perencana
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 98 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik