
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023;
bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak untuk jenis minyak solar murni (BO) dengan angka setana (CN) 51 dan jenis minyak solar mumi dengan campuran biodiesel (B-30) dengan angka setana (CN) 51 yang selanjutnya disebut jenis minyak solar CN 51 dengan batasan kandungan sulfur maksimum 0,005% (nol koma nol nol lima persen) m/m setara dengan 50 (lima puluh) parts per million telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 April 2022;
bahwa badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi telah mengimplementasikan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis minyak solar CN 51 dengan kandungan sulfur maksimum 0,005% (nol koma nol nol lima person) m/m setara dengan 50 (lima puluh) parts per million di titik serah sebagaimana hasil uji mutu bahan bakar minyak jenis minyak solar CN 51 di kilang, depot, dan/atau stasiun pengisian bahan bakar umum, sehingga perlu menyesuaikan acuan harga mean ofplatts singapore atau argus untuk bahan bakar minyak jenis minyak solar CN 51;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018
Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 27 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Hungaria
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2016
Pencabutan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2019
Penilaian Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian