Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional


Ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1440
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional masih belum mengakomodasi keterwakilan dari unsur praktisi sehingga perlu diubah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial


Pedoman Ketahanan Pangan di Desa


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan


Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur